tugas dan wewenang presiden
Tugas
Dan Wewenang Presiden
Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugas sebagai kepala Negara dibantu oleh satu orang wakil Presiden(Wapres) dan dibantu oleh Mentri-Mentri yang masing-masing Mentri mengepalai bidang-bidang tertentu. Presiden memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan hal-hal tersebut di bawah ini,
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim Konstitusi.
2. Mengangkat duta dan konsul untuk Negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari Negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA(Mahkamah Agung).
5. Memberikan Amnesti dan Abolisasi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasan tertinggi atas AU(Angkatan Udara), AD(Angkatan Darat) dan AL(Angkatan Laut)
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
8. Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan Negara lain dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undan harus dengan persetujuan DPR.
B. Deskripsi Umum Pelaksanaan Kekuasaan Presiden Dimasa Orde Baru
Dalam banyak literatur telah dinyatakan bahwa UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden RI untuk menyelenggarakan roda kenegaraan, Ismail Suny membagi kekuasaan Presiden RI berdasarkan UUD 1945 menjadi :
1. Kekuasaan Administratif
2. Kekuasaan Legislatif
3. Kekuasaan Yudikatif
4. Kekuasaan Militer
5. Kekuasaan Diplomatik
6. Kekuasaan Darurat
Sedangkan H.M. Ridwan Indra dan Satya Arinanto membaginya kedalam :
1. Kekuasaan dalam bidang Eksekutif
2. Kekuasaan dalam bidang Legislatif
3. Kekuasaan sebagai kepala Negara
4. Kekuasaan dalam bidang Yudikatif
Kekuasaan Presiden yang luas tersebut tercakup dalam fungsinya sebagai kepala Negara, kepala pemerintahan dan sekaligus Mandataris MPR. Praktek kenegaraan dan politik yang dalam sejarah mendasarkan dirinya pada UUD 1945, ternyata cenderung memanfaatkan secara negatif peluang yang diberikan UUD 1945 yaitu : Kekuasaan yang sangat besar yang terpusat pada lembaga kepresidenan. Soekarno menjalankan kekuasaannya dengan mengunakan konsep demokrasi terpimpin. Konsep ini telah terbukti mengandung karakteristik otoritarian yang kental, dengan terpusatnya kekuasaan pemerintahan pada satu orang saja.
Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugas sebagai kepala Negara dibantu oleh satu orang wakil Presiden(Wapres) dan dibantu oleh Mentri-Mentri yang masing-masing Mentri mengepalai bidang-bidang tertentu. Presiden memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan hal-hal tersebut di bawah ini,
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim Konstitusi.
2. Mengangkat duta dan konsul untuk Negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari Negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA(Mahkamah Agung).
5. Memberikan Amnesti dan Abolisasi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasan tertinggi atas AU(Angkatan Udara), AD(Angkatan Darat) dan AL(Angkatan Laut)
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
8. Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan Negara lain dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undan harus dengan persetujuan DPR.
B. Deskripsi Umum Pelaksanaan Kekuasaan Presiden Dimasa Orde Baru
Dalam banyak literatur telah dinyatakan bahwa UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden RI untuk menyelenggarakan roda kenegaraan, Ismail Suny membagi kekuasaan Presiden RI berdasarkan UUD 1945 menjadi :
1. Kekuasaan Administratif
2. Kekuasaan Legislatif
3. Kekuasaan Yudikatif
4. Kekuasaan Militer
5. Kekuasaan Diplomatik
6. Kekuasaan Darurat
Sedangkan H.M. Ridwan Indra dan Satya Arinanto membaginya kedalam :
1. Kekuasaan dalam bidang Eksekutif
2. Kekuasaan dalam bidang Legislatif
3. Kekuasaan sebagai kepala Negara
4. Kekuasaan dalam bidang Yudikatif
Kekuasaan Presiden yang luas tersebut tercakup dalam fungsinya sebagai kepala Negara, kepala pemerintahan dan sekaligus Mandataris MPR. Praktek kenegaraan dan politik yang dalam sejarah mendasarkan dirinya pada UUD 1945, ternyata cenderung memanfaatkan secara negatif peluang yang diberikan UUD 1945 yaitu : Kekuasaan yang sangat besar yang terpusat pada lembaga kepresidenan. Soekarno menjalankan kekuasaannya dengan mengunakan konsep demokrasi terpimpin. Konsep ini telah terbukti mengandung karakteristik otoritarian yang kental, dengan terpusatnya kekuasaan pemerintahan pada satu orang saja.
TUGAS DAN
WEWENANG KPU
Dalam Pasal 10 Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden
Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan
bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan
sebagai berikut :
Dalam Pasal 2 Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
Sedangkan dalam Pasal 11
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain
tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya
3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem
Pemilihan Umum.
TUGAS DAN WEWENANG MPR
|
Ketentuan dalam UUD 1945
(Bab II Pasal 2 dan 3)
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara yang terbanyak.
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Ketentuan dalam UU
Nomor 27 Tahun 2009
Pasal 4
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil
Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan
Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau
Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk
menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik Wakil Presiden
menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil
Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden
dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya sampai habis masa jabatanya.
TUGAS DAN WEWENANG MK
SESUAI dengan Pasal 24 (c) UUD 1945, Mahkamah
Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili orang/badan seperti mahkamah agung
(MA). Melainkan, tugas MK adalah mengadili sistem dan institusi negara. Cermin
dari sistem kenegaraan, terwujud dalam bentuk undang-undang. Sedangkan
institusi negara menurut UUD 1945 disebut dengan lembaga negara. Maka dari itu,
selain bertugas dan berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, MK juga bertugas menguji sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Tugas MK lainnya adalah memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. MK baru bisa mengadili orang, hanya dalam kasus Impeachment. Jadi orang itu adalah Presiden dan atau Wakil Presiden. Bila memang terjadi, MK berwenang menggelar forum previligeatum (pengadilan khusus) bagi Presiden dan atau Wakilnya. apabila dalam pengadilan tersebut presiden dan atau Wapres terbukti melanggar konstitusi, MK mengabulkan impeachment tersebut dan hasilnya diserahkan ke MPR untuk mencabut mandatnya
Tugas MK lainnya adalah memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. MK baru bisa mengadili orang, hanya dalam kasus Impeachment. Jadi orang itu adalah Presiden dan atau Wakil Presiden. Bila memang terjadi, MK berwenang menggelar forum previligeatum (pengadilan khusus) bagi Presiden dan atau Wakilnya. apabila dalam pengadilan tersebut presiden dan atau Wapres terbukti melanggar konstitusi, MK mengabulkan impeachment tersebut dan hasilnya diserahkan ke MPR untuk mencabut mandatnya
TUGAS DAN
WEWENANG KY
Wewenang Komisi
Yudisial:
Komisi Yudisial berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi
Yudisial:
- Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
- Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim,
dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden
dan DPR.
Pertanggungjawaban
dan Laporan
Komisi Yudisial bertanggungjawab
kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka
akses informasi secara lengkap dan akurat.
TUGAS DAN
WEWENANG PEMDA
BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG
PEMERINTAH
DAN
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 63
TUGAS DAN WEWENANG
PEMERINTAH
DAN
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 63
(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, Pemerintah bertugas danberwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
f. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
g. mengembangkan standar kerja sama;
h. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
i. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
j. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan
perlindungan lapisan ozon;
k. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3;
l. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara;
n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah;
o. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;
p. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa;
r. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
s. menetapkan standar pelayanan minimal;
t. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
u. mengelola informasi lingkungan hidup nasional;
v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
w. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
x. mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup;
y. menerbitkan izin lingkungan;
z. menetapkan wilayah ekoregion; dan
aa.melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
a. menetapkan kebijakan nasional;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
f. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
g. mengembangkan standar kerja sama;
h. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
i. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
j. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan
perlindungan lapisan ozon;
k. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3;
l. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara;
n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah;
o. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;
p. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa;
r. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
s. menetapkan standar pelayanan minimal;
t. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
u. mengelola informasi lingkungan hidup nasional;
v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
w. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
x. mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup;
y. menerbitkan izin lingkungan;
z. menetapkan wilayah ekoregion; dan
aa.melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
(2) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota;
i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
j. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
k. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antar kabupaten/antar kota serta penyelesaian sengketa;
l. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;
m. melaksanakan standar pelayanan minimal;
n. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi;
o. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi;
p. mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
q. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
r. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi; dan
s. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi.
(3) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;
j. melaksanakan standar pelayanan minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan
p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Tugas dan wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
Dalam UUD RI Tahun 1945 dalam
Pasal 2 ayat (1) disebutkan Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.(A-4)Tugas
DPD :Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan :1. otonomi daerah,2. hubungan pusat dan daerah,3. pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah,4. pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya,5. serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.6. memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas
rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.(A-3)Kewenangan DPD :melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai :1. otonomi daerah,2. pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah,3. hubungan pusat dan daerah4. pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya,5. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara,
pajak, pendidikan, dan agama menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.(A-3)
materi referensi:
UUD RI Tahun 1945
materi referensi:
UUD RI Tahun 1945
TUGAS DAN
WEWENANG DPR
1. Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan
2. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
4. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
6. Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
1. Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan
2. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
4. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
6. Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok Dan
Fungsi Panitera Mahkamah Agung
A. Kedudukan
- Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung.
- Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera.
B. Tugas
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan
administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili
dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan
Mahkamah Agung.
C. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas,
Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
- koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung;
- pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
- pelaksanaan minutasi perkara;
- pembinaan lembaga teknis dan evaluasi;
- pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
15 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa
keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok
dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai
manfaat
yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara
untuk
mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera
sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana dimaksud
pada
huruf a, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara
memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas,
mandiri,
dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang
bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
a.
bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan
Pemeriksa
Keuangan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan
sistem ketatanegaraan, baik pada pemerintahan
pusat
maupun pemerintahan daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang
tentang
Badan Pemeriksa Keuangan;
Mengingat
: Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DHendianto;
Komentar
Posting Komentar